Kamis, 22 Juli 2010

Status Halal Kopi Luwak Tunggu Fatwa MUI

Bandung,-Adanya fatwa haram terhadap kopi luwak yang sedang dibahas oleh MUI Pusat, membuat pihak Dinas Perkebunan Jabar menunggu hasil pleno terkait fatwa tersebut. Kepala Bagian Pemasaran Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa Barat Indrajit S, kepada pers di Bandung, Selasa mengatakan saat ini untuk produksi kopi Luwak yang ada di Jawa Barat hanya sekitar 15-20 kilogram yang berada di areal sekitar 3.000 hektare.

"Untuk di Jawa Barat yang dibina oleh Dinas Perkebunan Jawa Barat hanya ada dua petani luwak, yakni di Kabupaten Sumedang dan Pangalengan Kabupaten Bandung, serta ada dua jenis yang dibina dan masih liar hewan ternaknya," tutur Indrajit. Untuk luwak yang dibina dalam pemasarannya, yakni satu kilogramnya sekitar Rp1 juta, sedangkan luwak yang liar yakni bisa sampai sekitar Rp5 juta per kilogramnya.

"Untuk fatwa haram yang saat ini sedang dibahas di MUI, kita masih menunggu hasilnya, guna sosialisasi ke petani luwak yang kita bina, agar tidak salah paham dalam memandang fatwa haram tersebut," tutur Indrajit. Sosialisasi ini terkait adanya pengajuan haram atas kopi luwak yang diajukan oleh PTPN ke MUI, karena hal ini menjadi masalah nasional, jadi sedang dibahas di MUI pusat.

Untuk produksi kopi luwak di Kota Bandung, hingga kini jumlahnya masih minim yakni sekitar 5-10 persen produksi per tahunnya. "Produksi di Jawa Barat masih sedikit, karena kita baru membina dua petani binaan yang ada di Jawa Barat, sehingga produksi dan permintaannya pun belum begitu banyak," tutur Indrajit





Tidak ada komentar:

Posting Komentar